Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Berbasis IT

13 October, 2011 Artikel No comments
Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Berbasis IT

BINTEK APLIKASI R/R RI RUANG RAPAT BADAN KBPP BARITO UTARA. Tahun 2011 Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan melakukan pengadaan Lap Top dan perlengkapannya bagi seluruh UPT KBPP Kecamatan se Barito Utara. Demikian Bambang Edhy Prayitno Kepala Badan KBPP menjelaskan. Lebih lanjut diutarakan bahwa alat tersebut akan dioptimalkan untuk penunjang tugas sehari-hari. Oleh karena itu, dengan difaslitasi instruktur dari BKKBN Provinsi Kalimantan Tengah dilaksanakan Bimbingan Teknis Aplikasi Pencatatan Pelaporan Program KB bagi Kepala UPT KB.

Kegiatan dilaksanakan 11-12 Oktober 2011 meliputi Bimbingan RR yang meliputi cara perhitungan Peserta KB Baru, Curent User, Proyeksi PUS, Peserta tampak antusias, sehingga instruktur yang terdIri dari Letty Ambeng, SE dan Noval SKom tersebut merasa mendapatkan respon yang serius dalam sharing, berbagi ilmu yang dimiliki.                                    Sistem Pencatatan dan Pelaporan ( R/R )Program KB terdapat beberapa sub sistem. Masing-masing adalah Sub SIstem R/R Pelayanan Kontrasepsi, Sub Sistem R/R Pengendalian Lapangan dan Sub sistem R/R Pendataan Keluarga. Isi laporan pelayanan peserta KB dan distribusi kontrasepsi, aktivitas tenaga lapangan, pembinaan peserta KB aktif pendataan tentang kependudukan, keluarga berencana.

Substansi yang tercakup juga meliputi data pendidikan, pekerjaan kepesertaan ber-KB dan tahapan keluarga sejahtera. Semua sistem R/R Program KB tersebut sudah diterapkan secara nasional.

Barito Utara merupakan satu dari dua Kabupaten/Kota di Kalteng yang sudah menggunakan sistem on line dengan back up server di BKKBN Pusat.

Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara

13 October, 2011 Artikel No comments
Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara

 

PENATAAN  KELEMBAGAAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH  KABUPATEN BARITO UTARA

Oleh, H Suryani Badrun, Kepala Bagian Organisasi Setda Barito Utara Prov. Kalteng


Ketentuan mengenai kelembagaan perangkat daerah diatur dalam pasal 128 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Permendagri Nomor 57 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyusunan Perangkat Daerah

Pembentukan Perangkat Daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah, yang memuat nama atau nomenklatur, tugas pokok dan susunan organisasi masing-masing satuan kerja perangkat daerah (Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Badan dan Kantor, Rumah Sakit Umum Daerah, Kecamatan, Kelurahan dan lembaga lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan).

Tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007  tentang Organisasi Perangkat Daerah dengan ruang lingkup dan kewenangan berdasarkan   Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, serta potensi dan karakteristik daerah masing-masing.

Pada prinsipnya tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah secara lebih teknis sebagai berikut :

Sekretariat Daerah sebagai unsur staf pada hakekatnya menyelenggarakan fungsi koordinasi perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pelaporan serta pelayanan admistratif. Selain itu Sekretariat daerah juga   melaksanakan fungsi hukum dan perundang-undangan, organisasi dan tatalaksana, hubungan masyarakat, protokol serta fungsi pemerintahan umum lainnya yang tidak tercakup dalam tugas dinas dan lembaga teknis, misalnya penanganan urusan kerjasama, perbatasan dan lain-lain.

Sekretariat DPRD sebagai unsur pelayanan pada hakekatnya memberikan pelayanan administratif kepada dewan yang meliputi kesekretariatan, pengelolaan keuangan, fasilitasi penyelenggaraan rapat-rapat dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan sesuai kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Inspektorat sebagai unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan, di kabupaten dan kota. Dalam rangka akuntabilitas dan objektifitas hasil pengawasan, maka Inspektur dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Bupati/Walikota, sedangkan kepada Sekretaris Daerah merupakan pertanggungjawaban administratif dalam hal keuangan dan kepegawaian.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, sebagai unsur  perencana penyelenggaraan pemerintahan melaksanakan tugas perumusan kebijakan perencanaan daerah, koordinasi penyusunan rencana yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan masing-masing satuan kerja perangkat daerah.

Dinas Daerah, sebagai unsur pelaksana otonomi daerah pada hakekatnya menyelenggarakan urusan otonomi daerah baik yang bersifat wajib maupun pilihan, sesuai dengan pembagian urusan yang ditetapkan dalam Peraturan pemerintah Nomor 38 tahun 2007.

Lembaga Teknis Daerah, sebagai unsur pendukung yang sifatnya lebih teknis. Lembaga teknis daerah dapat berbentuk badan, kantor dan rumah sakit , penentuan Badan atau Kantor sesuai dengan analisis beban tugas.

Besaran organisasi ditentukan berdasarkan perhitungan kriteria dari variabel sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 41 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Khususnya untuk Kabupaten Barito Utara dengan perhitungan Luas wilayah > 4000 km2 (skore 35), Jumlah penduduk 170.ribu jiwa kisaran 150 – 300 ribu jiwa (skore 16) dan Jumlah APBD 650 Milyar kisaran 600 – 800 Milyar (skore 20) total skore 71 atau pola maksimal sedangkan pada saat penyusunan Perda Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Kelembagaan Perangkat Daerah total skore masih 58 atau pola sedang

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tidak menentukan jenis perangkat daerah masing-masing daerah, namun ditentukan oleh potensi dan karakteristik daerah masing-masing, dengan memperhatikan urusan wajib dan urusan pilihan.

Jenis dan nomenklatur serta jumlah perangkat daerah, dapat disesuaikan dengan kharakteristik, kebutuhan, kemampuan, potensi daerah dan beban kerja perangkat daerah. Untuk menentukan besaran susunan organisasi dilakukan melalui analisis beban kerja.

Perumpunan bidang pemerintahan pada prinsipnya adalah penggabungan beberapa urusan pemerintahan yang ditangani atau diwadahi pada satu lembaga dengan pertimbangan efisiensi dan efektivitas serta adanya kesamaan dalam penanganan atau pelaksanaan.

Perumpunan bidang pemerintahan yang diwadahi dalam bentuk dinas tidak dapat menjadi lembaga teknis dan sebaliknya, lembaga teknis daerah tidak dapat menjadi dinas daerah.

Pengembangan dari perumpunan urusan pemerintahan dapat dilakukan dengan pertimbangan prinsip-prinsip organisasi, kebutuhan, ketersediaan potensi dan kemampuan daerah masing-masing.

Khusus bidang pendapatan, pengelolaan dan Asset dapat dikembangkan sesuai prinsip-prinsip organisasi (fungsi lini dan fungsi staf) yaitu fungsi pendapatan menjadi dinas pendapatan dan fungsi pengelola keuangan dan Asset menjadi Bagian Keuangan dan Bagian Perlengkapan.

 

Dalam rangka standarisasi minimal sebagai acuan jumlah dan jenis perangkat daerah masing-masing daerah untuk melaksanakan urusan wajib dan pilihan dibentuk 33 SKPD sebagai berikut  : Sekretariat Daerah. Sekretariat DPRD. Dinas Pendidikan. Dinas Kesehatan.Dinas Pekerjaan Umum.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dinas Sosial, Tenaga kerja dan Transmigrasi. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika. Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga. Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan. Dinas Kehutanan dan Perkebunan. Dinas Pertambangan dan Energi. Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pengelolaan Pasar. Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset.Inspektorat.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Badan Kepegawaian Daerah. Badan Lingkungan Hidup. Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan. Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.Kantor Ketahanan Pangan.Kantor Kearsipan dan Perpustakaan. Rumah Sakit Umum Daerah.Kecamatan Teweh Tengah. Kecamatan Montallat. Kecamatan Teweh Timur. Kecamatan Gunung Purei. Kecamatan Gunung Timang. Kecamatan Lahei dan 10 Kelurahan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pemkab barut laksanakan diklat anjab

6 August, 2011 Artikel No comments

sebagai tindak lanjut bintek lakip di Bandung, Pemkab barito utara akan adakan diklat anjab di muara teweh bekeDownload