Baleg DPRD Barut Setujui Perubahan Tiga Raperda
Dalam rapat kerja antara Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Baleg DPRD) Kabupaten Barito Utara (Barut) menyetujui perubahan 3 (tiga) buah rencana peraturan daerah (Raperda). Ketiga raperda itu diantaranya perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Raperda Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Raperda Tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.
“Setelah mendangar penjelasan-penjelasan dari pihak eksekutif terkait rencana perubahan tiga buah peraturan daerah yang diajukan oleh Pemerintah daerah itu, kita sepakati diterima,” kata Tomy Silvanus, ST yang juga pimpinan rapat, Senin (16/1) di gedung DPRD setempat, kemarin.
Dalam rapat itu, lanjut Tomy, juga disepakati bahwa ketiga raperda akan dikoordinasikan/dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri yang selanjutnya direkomendasikan kepada pimpinan DPRD untuk ditindak lanjuti. “Selain konsultasi tiga raperda itu ke Kementerian Dalam Negeri juga mengenai konsultasi draf Memorandum of Understanding (MoU) untuk sumbangan penggunaan jalan eks HPH seperti yang telah digunakan oleh PT Telen Orbit Prima (PT TOP) seperti ke Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM dan Kemenhut,” jelas politisi partai Golkar Barito Utara.
Sedangkan koordinasi/konsultasi itu, lanjut Tomy akan dilaksanakan oleh Badan Legislasi DPRD dan Pemerintah Daerah yang dimulai 25 sampai 30 Januari 2012. Untuk hasil klarifikasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Peraturan Daerah Tentang Ijin Usaha Pengelolaan Rumah Sarang Burung Walet menyakut item dampak lingkungan akibat pengolahan rumah sarang burung walet seperti penyebaran penyakit dari burung ke manusia, dari burung ke burung/unggas yang lain, pencemaran limbah padat dan gangguan suara atau bunyi akan disesuaikan
No comments yet.
Be first to leave your comment!